Komisi VII Harap PT. Phapros Tingkatkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup

06-11-2018 / KOMISI VII
Tim Kunjungan Kerja Reses berfoto bersama usai melakukan pertemuan dengan jajaran mitra kerja di Semarang,Provinsi Jawa Tengah.Foto :Agung/rni

 

Komisi VII DPR RI mengharapkan PT. Phapros Tbk dapat semakin meningkatkan upaya pengelolaan lingkungan hidupnya. Dan dapat menjadi contoh bagi industri sejenis dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidupnya. Sehingga keberadaan PT. Phapros dapat berkonstribusi, tidak hanya dari sisi pendapatan negara dan daerah, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik.

 

Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris mengatakan, walaupun Komisi yang membidangi lingkungan hidup di DPR RI ini telah mengetahui bahwa dalam beberapa tahun terakhir PT. Phapros telah memperoleh peringkat Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK) RI, namun Komisi VII DPR RI perlu melihat secara langsung pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh PT. Phapros.

 

“Kehadiran tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke PT Phapros ini dalam rangka untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah melaksanakan semua ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” kata Andi.

 

Hal itu ia ungkapkan saat Kunker Reses Komisi VIl DPR RI ke Semarang, Jawa Tengah, Kamis (01/11/2018). Kunker ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kementerian LHK RI dan Dinas Lingkungan Jateng, dalam rangka untuk memperoleh informasi terhadap berbagai permasalahan yang berkembang menyangkut aktivitas industri farmasi termasuk kegiatan pengelolaan lingkungan dan implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah dilakukan oleh PT. Phapros.

 

Legislator PAN ini menjelaskan industri farmasi, dalam proses produksinya dapat menghasilkan limbah berupa senyawa asam, basa, garam dan katalis (logam berat, sianida, dill), pelarut-pelarut, ampas bahan alam yang digunakan, uap pelarut, medium fermentasi, sel dan misel dalam bentuk padat, produk yang gagal dan terbuang, tumpahan bahan-bahan debu (dari pencampuran dan pencetakan tablet), bahan kemasan yang tak terpakai dan lain-lain.

 

Mengingat potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas industri farmasi tersebut dan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, khususnya pasal 68, disebutkan: Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban, yaitu memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

 

“Seperti halnya industri lainnya, industri farmasi dalam setiap proses produksi untuk menghasilkan produk-prodak farmasi tentunya menghasilkan bahan-bahan sampingan yang dapat berupa sampah dan limbah B3, yang jika tidak dilakukan pengelolaan dengan baik dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Hal ini tentunya akan dapat menimbulkan dampak dan resiko terhadap kesehatan manusia, keseimbangan ekologi, kualitas bahan, dan atau estetika dan keindahan,” ungkapnya.

 

Dalam pertemuan tersebut, Direkrut Keuangan PT. Phapros Heru Marsono, Direktur Produksi Syamsul Huda, dan jajaran PT. Phapros memberikan informasi dan penjelasan terutama terkait dengan perbandingan volume produksi dengan limbah B3 yang dihasilkan; Baku mutu air limbah untuk parameter Biochemical Oxygen Demand (B0Ds), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solid (TSS), Total N, Fenol, pH.

 

Dijelaskan juga mulai dari proses pembuatan bahan formula hingga formulasi pencampuran; Rekomendasi AMDAL dan pelaksanaannya; Upaya yang dilakukan dalam Pengelolaan limbah B3, pengendalian kualitas air, pengelolaan limbah padat, dan pengendalian pencemaran udara; Implementasi pelaksanaan program CSR dalam 5 tahun terakhir. (as/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...